Kamis, 03 Desember 2015

PERNIKAHAN PNS

Tidak ada komentar:

PERNIKAHAN PNS





Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.


Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.

Catatan: Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut.

  1. Salah satu pihak berbuat zina,
  2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luarkemampuan/kemauannya,
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.

Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.

Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.

Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri tersebut.

Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :

  1. Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya,
  2. Alasan yang dikemukakan benar/sah,
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau
  4. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.

Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.

Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.

Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif, yaitu :

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat kumulatif, yaitu :

  1. ada persetujuan tertulis dari isteri
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
  3. ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
  2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
  3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:

  1. Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  2. Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
  3. Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  4. Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan,
  5. Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  6. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.

Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai berikut.

  1. Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung,
  2. Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
  3. Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
  4. Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
  5. Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
  6. Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan,
  7. Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
  8. Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  9. Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.

Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kartu Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang setingkat dengan itu.

Bahan bacaan :

  1. Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  5. Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai Peaawai Neaeri Sivil.

Selasa, 24 November 2015

KEWAJIBAN DAN HAK PENGHULU

Tidak ada komentar:

PENGHULU, ANTARA KEWAJIBAN DAN HAK





Dikalangan umat Islam tidak ada yang tidak kenal dengan sebutan penghulu Orang tua,  remaja bahkan sampai anak anak sekalipuntahu atau setidaknya pernah mendengar kosa kata tersebut. Mengapabegitu dikenal?   karena mereka semua, termasuk kita, pernah berhubungan dengan penghulu, baik sekali ataupun lebih.Sekali bagi mereka yang menikah sekali. Dua kali atau lebih bagi mereka yang menikah lebih dari sekali atau bagi para orang tua yang menikahkan anak-anaknya.

Keberadaan penghulu sebagai salah satu pejabat dalam pemerintahan memang telah ada sejak jaman kerajaan Islam baik di Jawa maupun diluar jawa, Pada jaman kerajaan Islam penghulu adalah sosok yang mempunyai kelebihan secara keilmuan dan spriritual.Dia adalah penasehat spiritual raja, penafsir mimpi raja serta dialah pula yang mengambil sumpah pelantikan seprang raja. Bidang yang menjadi urusan penghulu adalah seluruh urusan agama yaitu ibadah, pengadilan, munakahat dan dakwah agama. Pada jaman pemerintahan kolonial Belanda menerapkan struktur Penghulu Agung untuk tingkat pusat; Penghulu kepala ( belanda: Hoofd Penghulu ); dan tingkat kecamatan dengan nama Penghulu atau Naib. Penghulu identik dengan pernikahan, sebab ada pernikahan berarti ada penghulu. Itu jika dimaknai penghulu secara sempit.  Padahal kenyataannya tidak demikian.

Penghulu  yang sekarang menduduki  jabatan fungsional dan jabatan karir pada awalnya bernama Wakil Pegawai Pencatat Nikah berdasarkan pasal 2 Undang Undang no 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.Setelah berjalan kurang lebih 40 tahun muncul gagasan untuk menjadikan peran PPN dan wakil PPN sebagai jabatan karir dan jabatan funsional penghulu, dengan lahirnya KMA477 tahun 2004 tentang pencatatan nikah. Terakhir dengan peraturan Mentri Agama RI no 11 tahun 2007  sebutan wakil PPN diganti dengan sebutan Penghulu.

Kalau kita teropong lebih jauh lagi akan makna besar dari penghulu yang saat ini berada pada koridor aturan pemerintah ( Kementrian Agama ),misalnya  Permen PAN nomor : PER/62/M.PAN/6/2005,Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. ; Perpres RI nomor 73 tahun 2007 Penghulu adalah pegawai pencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan  PMA nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3  menjelaskan bahwa Penghulu adalah PNS yang diberi tugas tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan.

Tugas pokok penghulu  ( Kepmen PAN nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4 : a.  Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan;     b. Pengawasan pencatatan NR; c. Pelaksanaan pelayanan NR; d. Penasehatan dan Konsultasi; e. Pemantauan pelanggaran ketentuan NR; f. Pelayanan fatwa hukum munakahat dan Bimbingan muamalah; g. Pembinaan keluarga sakinah ; h. Pemantauan dan Evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. Dengan begitu penghulu saat ini adalah pejabat fungsional dengan spesialis pelayanan di bidang munakahat. Bagi penghulu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.Sebagai seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Agama  yang telah diberikan gaji ( hak upah  )-nya, kewajiban tersebut tentunya harus dilakukan dengan senantiasa  berpegang erat kepada peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas kepenghuluannya.

Pelayanan  yang harus diberikan penghulu kepada masyarakat yaitu melayani keinginan masyarakat yang bermaksud melaksanakan pernikahan dengan sebaik-baiknya. terlepas pelaksanaan akad nikahnya akan diadakan di KUA  atau keinginan masyarakat dilaksanakan di luar kantor, apakah di rumah mempelai wanita ataupun pelaksanaanya di gedung atau di hotel, semua harus dilayani dengan sebaik baiknya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI no 11 tahun 2007   pasal 21  ayat 1 : Akad Nikah dilaksanakan di KUA;  Ayat 2: Atas permintaan Calon mempelai dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA.

Akad nikah dilangsungkan di KUA pada hari kerja jam kerja yang waktunya ditentukan oleh PPN, biaya pencatatan hanya Rp. 30.000,- dengan persyaratan dan ketentuan berlaku, yaitu  setiap calon mempelai harus menyetorkan sendiri biayanya ke Bank yang ditunjuk; bahwa untuk persyaratan pendaftaran calon mempelai harus melengkapi dengan Surat keterangan untuk nikah ( N1 ), surat keterangan asal usul ( N2 ) dan surat keterangan tentang orang tua ( N4 ) yang semuanya harus dibuat di kelurahan / desa. Untuk mendapatkan surat keterangan itu, yang bersangkutanterlebih dahulu harus melapor ke pengurus RT dan RW setempat sekaligus mendapatkan surat pengantarnya. Persyaratan lainnya, setiap calon mempelai harus mengikuti Kursus Bimbingan Calon Mempelai di KUA    dalam kurun 10 hari sebelum dilaksanakan akad.

Persoalan kemudian muncul tatlkala masyarakat tidak ingin direpotkan oleh pengurusan persyaratan-persyaratan seperti yang diungkapkan di atas.  Karakter masyarakat kita yang serba ingin praktislebih cenderung memilih yang serba instant , atau  “ tau beres ”  dengan berbagai alasan entahkarena sibuk pekerjaan ataupun alasan lainnya.

 Sebagian masyarakat memiliki budaya ingin dilayani dalam segala hal termasuk pengurusan persyaratan  pendaftaran nikah yang berimplikasi kepada keluarnya biaya jasa pengurusan surat-surat untuk  mendaftarkan pernikahan. Akibatnya,orang yang diminta jasa menguruskan persyaratan pendaftaran nikah  menerima uang jasa yang besarannya disepakati antara calon mempelai dengan si penjual jasa tersebut. Orang  yang biasa memberikan jasa membantu pengurusan surat surat itu mayoritas dilakukan oleh P3N sebagai aparat kelurahan / desa yang di SK oleh Kemenag.

Kepala KUA / Penghulu sebelum menerima pendaftaran nikah terlebih dahulu memeriksa kelengkapan persyaratan baik secara administrasi maupun syariat-nya, kemudian memberikan bimbingan kepada calon mempelai, menghadiri akad nikah dan mencatat peristiwa pernikahan tersebut. Dalam peristiwa akad nikah yang dilangsungkan diluar KUA ( apakah di rumah atau di gedung / hotel ) seringkali Penghulu diminta untuk memandu acara, menyampaikan khutbah nikah dan membacakan do’a, terkadang pula menjadi pengatur acara / mc bahkan  menjadi penerima atau  menyerahkan calon pengantin, artinya bahwa penghulu saat itu bisa multi fungsi sesuai permintaan masyarakat.

Sebagai PNS, penghulu apabila mencatat pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak ada masalah karena memang itu kewajibannya untuk menghadiri dan mencatat pernikahan. Masalah muncul ketika masyarakat / calon pengantin meminta akadnya dilaksanakan di luar KUA dan diluar jam kerja. Masalah inilah yang menjadi isu kontroversialbelakangan ini. Peristiwa ditahannya Kepala KUA di Kediri dengan tuduhan menerima gratifikasi dengan ancaman tuntutan jaksa 18 tahun semakin menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya para penghulu.

Saat pengantin menginginkan akad nikahnya dilaksanakan di luar KUA dan hari libur, maka  banyak hal yang harus direnungkan oleh kita bersama. Seperti kita ketahui bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban pribadi sebagai manusia, sebagai kepala rumah tangga,suami dan bahkan sebagai seorang ayah. Penghulu sebagai seorang suami dan seorang kepala rumah tangga dalam keluarganya mempunyai hak untuk berkumpul bersama keluarga bermain dan bersendagurau.Itu sudah menjadi hak asasi setiap manusia, siapapun dia dan apapun jabatannya. Akan tetapi saat Penghulu dihadapkan kepada tuntutan harus melakukan tugas pencatatan nikah diluar kantor dan diluar jam kerja, hak asasi tersebut  seolah olah dianggap tidak ada atau diabaikan.

Berhitung secara matematis penghargaan sebesar apa yang dapat diterima oleh penghulu untuk mengganti hak pribadi dan keluarganya yang hilang tersebut? Berapa besar calon mempelai harus memberi kepada Ustadz / Kyai yang menyampaikan khutbah nikah  dan membaca doa?  Kemudian jika saja dalam prosesi pernikahan tersebut keluarga pengantin tidak mempersiapkan Kyai/Ustadz untuk menyampaikan Khutbah nikah dan nasehat pernikahan serta Ustadzsebagai Pembaca Do’anya, maka bisa dibayangkan berapa besar nilai yang seharusnya diberikan kepada penghulu yang merangkap tugas tersebut  sebagai ungkapan terimakasihnya ?

Apakah naïf jika keluarga  mempelai memberikan sebahagiaan rezekinya kepada penghulu sebagai ungkapan tanda terimakasih atas pengambilan hak waktu  pribadi dan keluarganya, apakah haram memberikan sebagian rezekinya kepada penghulu yang telah menyampaikan khutbah nikah, nasehat pernikahan dan meminpin do’a kepada mempelai? Kalau itu sudah haram dan gratifikasi maka tepat jika Asosiasi Penghulu Jawa madura komitmen mulai Januari untuk tidak menghadiri akad nikah di luar KUA, persoalannya apakah masyarakat umum menerima dan bersedia ?? Silahkan direnungkan….

Senin, 23 November 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU

Tidak ada komentar:

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU 





 I. PENDAHULUAN 


1. Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.

3. Kebijakan Departemen Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu secara maksimal.

4. Dengan peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005, telah ditetapkan pegawai pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di lingkungan Departemen Agama dengan kriteria sebagai berikut;

a. Mempunyai metodologi, tehnis analisis, tehnik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu dengan sertifikasi.

b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi profesi.

c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.

d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.

e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 


 A. TUGAS POKOK PENGHULU 


 Tugas pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )

 B. FUNGSI PENGHULU 


1. Pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam.

2. Pelaksanaan Nikah Wali Hakim *)

3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk,

4. Pembinaan hukum munakahat

5. Pembinaan calon pengantin,

6. Pembinaan keluarga sakinah.

 *) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim ,bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah Kepala KUA Kecamatan setempat. Jika Kepala KUA yang bersangkutan berhalangan ,Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Kepala Seksi yang sejenis atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menunjuk salah satu Penghulu di KUA Kecamatan tersebut atau KUA Kecamatan terdekat sebagai Wali Hakim. 

 III. TUGAS PENGHULU PERTAMA 


 1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.

2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.

3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rurjuk.

4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.

5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.

6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.

7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peistiwa nikah / rujuk.

8. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.

9. Menerima dan melaksankan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.

10. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.

11. Memandu pembacaan sighat taklik talak.

12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.

13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.

15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.

16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.

17. Melatih kader pembina keluarga sakinah.

18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.

19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.

20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

 IV. TUGAS PENGHULU MUDA


1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.

2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.

3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.

4. Meneliti kebnaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.

5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.

6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.

7. Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.

8. Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.

9. Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.

10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon pengantin.

11. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.

12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.

13. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.

14. Memandu pembacaan sighat taklik talak.

15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.

16. Menyusun monografi kasus.

17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.

20. Menyusun materi bimbingan muamalah.

21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.

22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II

23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III

24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.

25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.

26. Melatih kader pembina keluarga sakinah.

27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.

28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.

29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.

30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.

31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.

32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

 V. TUGAS PENGHULU MADYA 


1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.

2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.

3. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.

4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.

5. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.

6. Memandu pembacaan sighat taklik talak.

7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.

8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.

9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.

11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.

12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.

13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.

14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.

15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.

17. Melatih kader pembimbing muamalah.

18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.

19. Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.

20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.

21. Melatih kader pembina keluarga sakinah.

22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.

23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.

24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.

25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.

26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.

27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.

28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.

29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.

30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.

31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.

32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.


VI. KOMPETENSI PENGUHULU 


Agar mampu melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan, pegawai pencatat nikah yang memangku jabatan fungsional penghulu harus memiliki kompetensi;

 A. Unsur Utama 


1. Kualifikasi pendidikan,

2. Kemampuan pelayanan dan konsultasi nikah / rujuk,

3. Pengembangan kepenghuluan,

4. Pengembangan profesi penghulu.

 B. Unsur Penunjang 


1. Pembelajaran dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,

2. Keikutsertaan dalam seminar, lokakarya dan konferensi,

3. Keanggotaan dalam organisasi profesi penghulu,

4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional penghulu,

5. Keikutsertaan dalam pengabdian masyarakat,

6. Keanggotaan dalam delegasi misi keagamaan,

7. Perolehan penghargaan / tanda jasa,

8. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

SELAYANG PANDANG

Tidak ada komentar:
KELOMPOK KERJA PENGHULU 
(POKJAHULU)







Kelompok Kerja Penghulu yang selanjutnya disingkat Pokjahulu dibentuk oleh para Penghulu yang ada pada suatu wilayah Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah regional. Pokjahulu dibentuk melalui rapat/musyawarah kerja Penghulu yang diadakan atas undangan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai pembina jabatan fungsional Penghulu tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.


Personalia Pokjahulu ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan susunan dan jumlah personil minimal dapat terdiri dari Pembina (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan beberapa orang anggota.


Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu menyebutkan bahwa Pokjahulu sebagai salah satu wadah organisasi profesi bagi penghulu sangat strategis karena memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.


 
back to top