AD ART POKJAHULU BREBES
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN RAKER POKJAHULU TAHUN 2015
Nomor: 01/SK/Raker/Pokjahulu/2015
Tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
POKJAHULU PERIODE 2015—2018
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BREBES
PERIODE 2015—2018
MUKADDIMAH
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan fungsi, sebagaimana Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008, adalah sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Sebagai organisasi profesi yang legal dan modern, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokjahulu tentunya mesti berpedoman kepada pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hasil musyawarah penghulu dijadikan pedoman bagi mekanisme organisasi Pokjahulu Brebes. Anggaran Dasar Pokjahulu Brebes Periode 2015—2018 adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
|
Nama organisasi adalah Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes.
Pasal 2
|
Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes dibentuk dan disahkan
pada 03 Maret 2011 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
|
Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
BAB II
ASAS DAN SIFAT |
Pasal 4
|
Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
berasaskan Pancasila.
Pasal 5
|
Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes bersifat :
Profesional;
Inovatif;
Aspiratif ;
Partisipatif;
Representatif; dan
Koordinatif;
Akuntabel
Transparan, dan
Nirlaba
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI Pasal 6 |
Pokjahulu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Meningkatkan komptensi dan profesionalisme penghulu di lingkungan kerjanya .
Mengembangkan inovasi utuk pelaksanaan tugas jabatan fungsional penghulu.
Menampung dan mewujudkan aspirasi dari pihak manapun demi terwujudnya prestasi kerja di bidang kepeghuluan.
Mendorong penghulu untuk berperan aktif dalam pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Berusaha menciptakan suasana kerja yang nyaman, dapat diterima semua pihak baik di lingkungan kantor maupun di masyarakat.
Membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan.
Mendorong penghulu agar seluruh kebijakan dan aktifitasnya dapat dipertanggungjawabkan
Mendorong penghulu agar transparan dalam menjalankan tugas kepenghuluannya.
Organisasi tidak berorientasi pada keuntungan materi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Pokjahulu adalah seluruh penghulu yang berada di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
BAB V
PENGURUS Pasal 8 |
Pengurus Pokjahulu Terdiri dari:
Penasehat
Pembina
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi-seksi
Pasal 9
|
Pengurus Pokjahulu Berwenang :
Menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan
Menyelenggarakan Rapat Kerja
Menyelenggarakan Rapat Luar Biasa
Memberikan Tugas kepada anggotanya
BAB VI
MASA BAKTI |
Pasal 10
|
Masa bakti Pengurus Pokjahulu adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
Ketua terpilih pokjahulu setelah menjabat 2 (dua) periode tidak dapat diangkat kembali
Pengangkatan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Pokjahulu dalam Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu
Pengurus Pokjahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila :
a. Habis masa baktinya;
Meninggal dunia;
Mengundurkan diri;
Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu;
Dipindahtugaskan pada jabatan lain;
Berhalangan Tetap.
BAB VII
RAPAT KERJA Pasal 11 |
Rapat Kerja Pokjahulu diadakan minimal satu tahun 2 (dua) kali
Rapat Kerja Pokjahulu yang dimaksud pada pasal 11 ayat (1) di atas memiliki kewenangan untuk :
Menetapkan Program Kerja Pokjahulu
Menetapkan Rencana Kerja Tahunan Kepengahuluan
Menetapkan Rencana Kerja Operasional Kegiatan Kepenghuluan
Mengevaluasi Program kerja Pokjahulu
Rapat Kerja Pemilihan Pengurus Pokjahulu diadakan 3 (tiga) tahun sekali
Dengan kewenangan :
Menyusun draf tata tertib sidang
Menyelenggarakan pemilihan pengurus Pokjahulu
Menyelenggarakan perubahan Anggaran Dasar jika diperlukan
Pasal 12
Dalam Keadaan tetentu Pokjahulu mengadakan Rapat Luar Biasa dalam hal sebagai berikut :
Ketua Pokjahulu melanggar Anggaran Dasar
Pengurus Pokjahulu berhenti sebelum masa baktinya berakhir menurut pasal 10 ayat (4)
Rapat Luar Biasa diikuti oleh pengurus dan anggota Pokjahulu
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Kerja Pokjahulu yang dilakukan tiga tahun sekali jika diperlukan
(2) Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika memenuhi ketentuan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Pokjahulu
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga melalui Rapat Kerja Pokjahulu
Ditetapkan di : Brebes
Hari/Tanggal : Kamis , 27 Agustus 2015
Pukul : 16.00 WIB
PIMPINAN SIDANG PLENO
Ketua,
Sekretaris,
Tubagus Yamin, S.Ag. Hasim Ashari, S.Ag.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK KERJA PENGHULU (POKJAHULU)
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BREBES
PERIODE 2015—2018
MUKADDIMAH
Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) merupakan satu wadah organisasi profesi bagi penghulu yang memiliki peranan yang penting dan strategis, karena bukan saja penghulu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayaan kepada masyarakat tetapi juga memiliki tugas dan fungsi, sebagaimana Perdirjen Bimas Islam Nomor Dj.II/426 Tahun 2008, adalah sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Sebagai organisasi profesi yang legal dan modern, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pokjahulu tentunya mesti berpedoman kepada pedoman organisasi yang berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar sebagai hasil musyawarah penghulu dijadikan pedoman bagi mekanisme organisasi Pokjahulu Brebes, sedangkan Anggaran Rumah Tangga mengatur hal-hal yang teknis yang belum tercover pada Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga Pokjahulu Brebes Periode 2015—2018 adalah sebagai berikut:
BAB I
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 1
Seksi yang dimaksud pada Anggaran Dasar Pasal 8 Bab V tentang Pengurus terdiri dari:
- Seksi Pengembangan SDM dan Organisasi
- Seksi Humas dan Kegiatan
Pasal 2
Tugas Seksi-seksi tersebut adalah:
- Seksi Pengembangan SDM dan Organisasi
- Bersama Ketua menyusun draft program kegiatan Pokjahulu untuk diusulkan pada Rakor Pokjahulu untuk dikukuhkan menjadi program kerja organisasi;
- Menindaklanjuti program pembuatan data base Penghulu se Kabupaten Brebes;
- Menindaklanjuti program pembuatan Blog Pokjahulu Brebes;
- Bersama Ketua mengatur penugasan penghulu ke berbagai diklat dan seminar;
- Membuat konsep penyempurnaan AD/ART Pokjahulu
- Aktif memberikan pendampingan dalam kegiatan advokasi kepenghuluan
- Bersama Sekretaris mengusahakan pembuatan stempel organisasi.
- Seksi Humas dan Kegiatan
- Bersama Ketua mengusahakan Sekretariat Pokjahulu Brebes;
- Bersama pengurus yang lain mengusahakan sarana dan prasarana Sekretariat Pokjahulu Brebes;
- Menjadi Ketua Panitia Pelaksana pada setiap kegiatan
seminar/lokakarya/workshop/
pelatihan penghulu dan hukum Islam yang diselenggarakan oleh Pokjahulu; - Mempersiapkan kegiatan Kajian/Bedah Kitab Kuning (Bab Munakahat);
- Mempersiapkan penyelenggaraan pelatihan SIMKAH dan Sistem Komputerisasi KUA;
- Bekerja sama dengan Lembaga Konsultan Keluarga untuk menyelenggarakan Suscatin di tingkat kecamatan.
BAB II
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 3
Ketua Pokjahulu dipilih berdasarkan azas musyawarah dan mufakat. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan maka akan ditentukan melalui mekanisme voting anggota atas calon ketua yang diajukan berdasarkan jumlah anggota yang hadir.
Pasal 4
Setiap anggota pokjahulu memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 5
Dalam pemilihan ketua setiap anggota pokjahulu hanya mempunyai 1 (satu) hak suara, dan hak suaranya tidak dapat diwakilkan dan menjadi wakil atas hak suara anggota lain.
Pasal 6
Untuk melengkapi format kepengurusan sebagaimana terdapat di Anggaran Dasar Pasal 8 Bab V tentang Pengurus ditentukan melalui musyawarah mufakat dalam forum Raker.
Pasal 7
Apabila tidak terdapat kesepakatan dalam penentuan personel kepengurusan maka ketua berhak menunjuk personel kepengurusan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Raker secara sah dinyatakan ditutup.
BAB III
KEUANGAN
Pokjahulu Kabupaten Brebes meupakan organisasi nirlaba
Pasal 9
Sumber dana kegiatan Pokjahulu berasal dari:
- Iuran Anggota;
- Sumbangan sukarela dan tidak mengikat;
- Bantuan pemerintah melalui mekanisme anggaran.
Pasal 10
Besaran iuran anggota ditentukan melalui forum Raker.
Pasal 11
Urusan administrasi keuangan organisasi sepenuhnya
menjadi tanggung jawab bendahara dengan membukukannya melalui pembukuan
yang baku dan dilaporkan setiap raker diselenggarakan.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga ditentukan oleh Rapat Kerja Pokjahulu yang dilakukan tiga tahun sekali jika diperlukan;
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika memenuhi ketentuan Tata Tertib Sidang Rapat Kerja Pokjahulu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
akan diputuskan pada setiap rapat pengurus pokjahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar