Tugas Pokok & Fungsi
PENGERTIAN PENGHULU
Pegawai negeri sipil sebagai pencatat
nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku untu melakukan pengawasan nikah / rujuk menurut Agama Islam
dan kegiatan kepenghuluan.( PMA N0.30 Tahun 2005)
TUGAS POKOK PENGHULU
Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah /
rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah / rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah /
rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah / rujuk, pelayanan fatwa hukum
munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan
dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan
MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )
FUNGSI PENGHULU
1. Pelaksanaan
pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam,
2. Pelaksanaan nikah
wali hakim,*)
3. Pengawasan
kebenaran peristiwa nikah / rujuk,
4. Pembinaan hukum
munakahat dan Ahwal Syahshiyah,
5. Pembinaan Calon
Pengantin,
6. Pembinaan Keluarga
Sakinah.
*) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun
2005,yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah
Kepala KUA Kecamatan. Jika Kepala KUA berhalangan,
Kasi Urais an. Kepala Kandepag menunjuk salah satu Penghulu
sebagai Wali hakim.
TUGAS
PENGHULU PERTAMA
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana
kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan
administrasi pendaftaran kehendak nikah / rujuk.
4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.
5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.
6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan
mempublikasikan melalui media.
7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap
pengumuman peristiwa nikah / rujuk.
8. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses
menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk
dan menetapkan
legalitas akad nikah / rujuk.
9. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
10. Memberikan khutbah / nasihat / doa
nikah / rujuk.
11. Memandu pembacaan sighat taklik
talak.
12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.
13. Memberikan penasihatan dan
konsultasi nikah/ rujuk.
14. Mengidentifikasi kondisi keluarga
pra sakinah.
15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah
I.
16. Membentuk kader pembina keluarga
sakinah.
17. Melatih kader pembina keluarga
sakinah.
18. Melakukan konseling kepada kelompok
keluarga sakinah.
19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan.
20. Melakukan koordinasi kegiatan
lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
TUGAS
PENGHULU MUDA
1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Meneliti kebenaran
data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.
4. Meneliti kebenaran
data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.
5. Meneliti kebenaran
data pasangan rujuk dan saksi.
6. Melakukan penetapan
dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.
7. Menganalisis kebutuhan
konseling / penasihatan calon pengantin.
8. Menyusun materi dan
desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.
9. Mengarahkan / memberikan
materi konseling / penasihatan calon pengantin.
10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling /
penasihatan calon pengantin.
11. Memimpin pelaksanaan akad
nikah / rujuk melalui proses menguji
kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk
dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.
12. Menerima dan melaksanakan
taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
13. Memberikan khutbah / nasihat /
doa nikah / rujuk.
14. Memandu pembacaan sighat
taklik talak.
15. Mengindentifikasi, memverifikasi,
dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.
16. Menyusun monografi kasus.
17. Menyusun jadwal penasihatan
dan konsultasi nikah / rujuk.
18. Memberikan penasihatan dan
konsultasi nikah / rujuk.
19. Mengidentifikasi permasalahan
hukum munakahat.
20. Menyusun materi bimbingan muamalah.
21. Menbentuk kader pembimbing
muamalah.
22. Mengidentifikasi kondisi
keluarga sakinah II
23. Mengidentifikasi kondisi keluarga
sakinah III
24. Menyusun materi pembinaan
keluarga sakinah.
25. Membentuk kader pembina
keluarga sakinah.
26. Melatih kader pembina keluarga
sakinah.
27. Melakukan konseling kepada
kelompok keluarga sakinah.
28. Memantau dan mengevaluasi
kegiatan kepenghuluan.
29. Menyusun materi bahsul masail
munakahat dan ahwal as syakhsiyah.
30. Melakukan uji coba hasil
pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.
31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah
/ rujuk.
32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
TUGAS PENGHULU
MADYA
1. Menyusun rencana
kerja tahunan kepenghuluan.
2. Menyusun rencana kerja
operasional kegiatan kepenghuluan.
3. Memimpin
pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan
rukun nikah / rujuk
dan menetapkan
legalitas akad nikah/ rujuk.
4. Menerima dan
melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.
5. Memberikan khutbah/
nasihat/ doa nikah/ rujuk.
6. Memandu pembacaan
sighat taklik talak.
7. Menganalisis kasus
dan problematika rumah tangga.
8. Menyusun materi dan
metode penasihatan dan konsultasi.
9. Memberikan penasihatan
dan konsultasi nikah/ rujuk.
10. Mengidentifikasi pelanggaran
peraturan perundangan nikah/ rujuk.
11. Melakukan verifikasi
pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
12. Memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan nikah/ rujuk.
13. Mengamankan dokumen nikah/
rujuk.
14. Melakukan telaahan dan
pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk.
15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak
yang berwenang.
16. Menganalisis dan menetapkan
fatwa hukum.
17. Melatih kader pembimbing
muamalah.
18. Mengidentifikasi kondisi
keluarga sakinah III plus.
19. Menganalisis bahan/ data
pembinaan keluarga sakinah.
20. Membentuk kader pembina
keluarga sakinah.
21. Melatih kader pembina keluarga
sakinah.
22. Melakukan konseling kepada kelompok
keluarga sakinah.
23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan.
24. Melaksanakan bahsul masail dan
ahwal as syakhsiyah.
25. Mengembangkan metode penasihatan,
konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk.
26. Merekomendasi hasil pengembangan
metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah/ rujuk.
27. Mengembangkan perangkat dan standar
pelayanan nikah/ rujuk.
28. Merekomendasi hasil pengembangan
perangkat dan standar pelayanan nikah/ rujuk.
29. Mengembangkan sistim pelayanan
nikah/ rujuk.
30. Mengembangkan instrumen
pelayanan nikah/ rujuk.
31. Menyusun kompilasi fatwa hukum
munakahat.
32.
Melakukan
koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar