PROSEDUR PERNIKAHAN
KE LUAR NEGERI DAN
PENDAFTARANNYA
1 DASAR HUKUM
Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri atau Indonesia antara dua
orang warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana
dilakukan menurut hukum yang belaku di negara dimana perkawinan itu
dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak
melanggar ketentuan undang-undang ini (UU.No.1 Tahun 1974 tentang
perkawinan pasal 56 ayat 1 , Jo PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat
Bukti Perkawinan WNI yang Dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1).
PROSEDUR PENCATATAN NIKAH LUAR NEGERI KE KUA KECAMATAN
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 ayat 2
“Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali
ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan
di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”
PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan
WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1 “ Bagi WNI beragama Islam yang telah
melangsungkan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2)
Undanf-Undang No 1 tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu
kembali ke Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada KUA
kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka”
C. SYARAT PENDAFTARAN
Surat pendaftaran surat bukti perkawinan ( pasal 2
PMA 1 Tahun 1994) harus di lengkapi :
1. Surat keterangan dari Kepala desa / Lurah yang mewilayahi tempat
tinggal mereka
2.
Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.
3.
Fotocopy dari Bukti Perkawinan.
4. Fotocopy Sertifikat Nikah dari KBRI atau fotocopy akte nikah
dari KBRI atau Surat Keterangan dari KBRI setempat.
D. PERSYARATAN PERNIKAHAN KE LUAR NEGERI
1.
Surat pengantar dari Desa / Kelurahan model N1, N2, N3, N4
2.
Fotocopy KTP legalisir rangkap 3
3.
Fotocopy Kartu keluarga legalisir rangkap tiga
4.
Surat keterangan Domisili di ketahui camat setempat
5.
Fotocopy Akte kelahiran dilegalisir
6. Surat keterangan Dari KUA diketahui Kandepag dan Ka. Kanwil
setempat
7.
Dirjen Urais Depag RI pusat bagian legalisir lantai 8
8.
Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Kehakiman
9.
Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Luar Negri
10. Semua persyaratan dibawa ke kedutaan besar Negara yang disetujui untuk dibuatkan surat pengantar
11. Laporan pelaksanaan pernikahan ke negara yang dituju
12.Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia pernikahan di
daftarkan ke KUA setempat, dengan syarat seperti yang tercantum dalam PMA No.1
Tahun 1994 pasal 2.
E. HAL – HAL LAIN
1. Bentuk Format Pendaftaran Surat Bukti
Perkawinan WNI di luarnegeri tercantum dalam lampiran PMA No1 Tahun 1994.
2. KUA Tidak mengeluarkan buku nikah baru,
cukup diregester pada surat bukti nikah yang bersangkutan dengan tulisan :
…………………………., …………….2016
Telah didaftarkan pada KUA Kecamatan…………………..
Kab/Kota……………………………
Nomor : ……………………………
Kepala KUA Kecamatan / PPN
Stempel
Nama
NIP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar