NIKAH KE LUAR NEGERI

Tidak ada komentar:
PROSEDUR PERNIKAHAN
KE LUAR NEGERI DAN PENDAFTARANNYA


1   DASAR HUKUM

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri  atau  Indonesia  antara dua orang warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang belaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini (UU.No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 56 ayat 1 , Jo PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang Dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1).

    PROSEDUR PENCATATAN NIKAH LUAR NEGERI KE KUA KECAMATAN

UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 56 ayat 2
“Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah Indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka”

PMA No 1 tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI yang dilangsungkan di Luar Negeri pasal 1 “ Bagi WNI beragama Islam yang telah melangsungkan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undanf-Undang No 1 tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali ke Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan pada KUA kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka”

C. SYARAT PENDAFTARAN

Surat pendaftaran surat bukti perkawinan ( pasal 2  PMA 1 Tahun 1994) harus di lengkapi :

1. Surat keterangan dari Kepala desa / Lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka

2.   Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.

3.   Fotocopy dari Bukti Perkawinan.

4.  Fotocopy Sertifikat Nikah dari KBRI atau fotocopy akte nikah dari KBRI atau Surat Keterangan dari KBRI setempat.

D. PERSYARATAN PERNIKAHAN KE LUAR NEGERI

1.   Surat pengantar dari Desa / Kelurahan model N1, N2, N3, N4

2.   Fotocopy KTP legalisir rangkap 3

3.   Fotocopy Kartu keluarga legalisir rangkap tiga

4.   Surat keterangan Domisili di ketahui camat setempat

5.   Fotocopy Akte kelahiran dilegalisir

6. Surat keterangan Dari KUA diketahui Kandepag dan Ka. Kanwil setempat

7.   Dirjen Urais Depag RI pusat bagian legalisir lantai 8

8.   Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Kehakiman

9.   Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Luar Negri

10. Semua persyaratan dibawa ke kedutaan besar Negara yang  disetujui untuk dibuatkan surat pengantar

11. Laporan pelaksanaan pernikahan ke negara yang dituju

12.Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia pernikahan di daftarkan ke KUA setempat, dengan syarat seperti yang tercantum dalam PMA No.1 Tahun 1994 pasal 2.

E. HAL – HAL  LAIN

1. Bentuk Format Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan WNI di  luarnegeri  tercantum dalam lampiran PMA No1 Tahun 1994.

2. KUA Tidak mengeluarkan buku nikah baru, cukup diregester pada surat bukti nikah yang bersangkutan dengan tulisan :


…………………………., …………….2016

Telah didaftarkan pada KUA Kecamatan…………………..
Kab/Kota……………………………
Nomor : ……………………………


Kepala KUA Kecamatan / PPN
Stempel


Nama

NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top