KELOMPOK KERJA PENGHULU
(POKJAHULU)
Kelompok Kerja Penghulu yang selanjutnya disingkat Pokjahulu dibentuk oleh para Penghulu yang ada pada suatu wilayah Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah regional. Pokjahulu dibentuk melalui rapat/musyawarah kerja Penghulu yang diadakan atas undangan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai pembina jabatan fungsional Penghulu tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Personalia Pokjahulu ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan susunan dan jumlah personil minimal dapat terdiri dari Pembina (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu menyebutkan bahwa Pokjahulu sebagai salah satu wadah organisasi profesi bagi penghulu sangat strategis karena memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar