Selasa, 24 November 2015

KEWAJIBAN DAN HAK PENGHULU

Tidak ada komentar:

PENGHULU, ANTARA KEWAJIBAN DAN HAK





Dikalangan umat Islam tidak ada yang tidak kenal dengan sebutan penghulu Orang tua remaja bahkan sampai anak anak sekalipuntahu atau setidaknya pernah mendengar kosa kata tersebutMengapabegitu dikenal?   karena mereka semua, termasuk kita, pernah berhubungan dengan penghulu, baik sekali ataupun lebih.Sekali bagi mereka yang menikah sekali. Dua kali atau lebih bagi mereka yang menikah lebih dari sekali atau bagi para orang tua yang menikahkan anak-anaknya.

Keberadaan penghulu sebagai salah satu pejabat dalam pemerintahan memang telah ada sejak jaman kerajaan Islam baik di Jawa maupun diluar jawa, Pada jaman kerajaan Islam penghulu adalah sosok yang mempunyai kelebihan secara keilmuan dan spriritual.Dia adalah penasehat spiritual raja, penafsir mimpi raja serta dialah pula yang mengambil sumpah pelantikan seprang raja. Bidang yang menjadi urusan penghulu adalah seluruh urusan agama yaitu ibadah, pengadilan, munakahat dan dakwah agama. Pada jaman pemerintahan kolonial Belanda menerapkan struktur Penghulu Agung untuk tingkat pusat; Penghulu kepala ( belanda: Hoofd Penghulu ); dan tingkat kecamatan dengan nama Penghulu atau Naib. Penghulu identik dengan pernikahan, sebab ada pernikahan berarti ada penghulu. Itu jika dimaknai penghulu secara sempit.  Padahal kenyataannya tidak demikian.

Penghulu  yang sekarang menduduki  jabatan fungsional dan jabatan karir pada awalnya bernama Wakil Pegawai Pencatat Nikah berdasarkan pasal 2 Undang Undang no 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.Setelah berjalan kurang lebih 40 tahun muncul gagasan untuk menjadikan peran PPN dan wakil PPN sebagai jabatan karir dan jabatan funsional penghulu, dengan lahirnya KMA477 tahun 2004 tentang pencatatan nikah. Terakhir dengan peraturan Mentri Agama RI no 11 tahun 2007  sebutan wakil PPN diganti dengan sebutan Penghulu.

Kalau kita teropong lebih jauh lagi akan makna besar dari penghulu yang saat ini berada pada koridor aturan pemerintah ( Kementrian Agama ),misalnya  Permen PAN nomor : PER/62/M.PAN/6/2005,Penghulu adalah pejabat fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan NR menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. ; Perpres RI nomor 73 tahun 2007 Penghulu adalah pegawai pencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan  PMA nomor 11 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3  menjelaskan bahwa Penghulu adalah PNS yang diberi tugas tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Mentri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama islam dan kegiatan kepenghuluan.

Tugas pokok penghulu  ( Kepmen PAN nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4 : a.  Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan;     b. Pengawasan pencatatan NR; c. Pelaksanaan pelayanan NR; d. Penasehatan dan Konsultasi; e. Pemantauan pelanggaran ketentuan NR; f. Pelayanan fatwa hukum munakahat dan Bimbingan muamalah; g. Pembinaan keluarga sakinah ; h. Pemantauan dan Evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. Dengan begitu penghulu saat ini adalah pejabat fungsional dengan spesialis pelayanan di bidang munakahat. Bagi penghulu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.Sebagai seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Kementrian Agama  yang telah diberikan gaji ( hak upah  )-nya, kewajiban tersebut tentunya harus dilakukan dengan senantiasa  berpegang erat kepada peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas kepenghuluannya.

Pelayanan  yang harus diberikan penghulu kepada masyarakat yaitu melayani keinginan masyarakat yang bermaksud melaksanakan pernikahan dengan sebaik-baiknya. terlepas pelaksanaan akad nikahnya akan diadakan di KUA  atau keinginan masyarakat dilaksanakan di luar kantor, apakah di rumah mempelai wanita ataupun pelaksanaanya di gedung atau di hotel, semua harus dilayani dengan sebaik baiknya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI no 11 tahun 2007   pasal 21  ayat 1 : Akad Nikah dilaksanakan di KUA;  Ayat 2: Atas permintaan Calon mempelai dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan diluar KUA.

Akad nikah dilangsungkan di KUA pada hari kerja jam kerja yang waktunya ditentukan oleh PPN, biaya pencatatan hanya Rp. 30.000,- dengan persyaratan dan ketentuan berlaku, yaitu  setiap calon mempelai harus menyetorkan sendiri biayanya ke Bank yang ditunjuk; bahwa untuk persyaratan pendaftaran calon mempelai harus melengkapi dengan Surat keterangan untuk nikah ( N1 ), surat keterangan asal usul ( N2 ) dan surat keterangan tentang orang tua ( N4 ) yang semuanya harus dibuat di kelurahan / desa. Untuk mendapatkan surat keterangan itu, yang bersangkutanterlebih dahulu harus melapor ke pengurus RT dan RW setempat sekaligus mendapatkan surat pengantarnya. Persyaratan lainnya, setiap calon mempelai harus mengikuti Kursus Bimbingan Calon Mempelai di KUA    dalam kurun 10 hari sebelum dilaksanakan akad.

Persoalan kemudian muncul tatlkala masyarakat tidak ingin direpotkan oleh pengurusan persyaratan-persyaratan seperti yang diungkapkan di atas.  Karakter masyarakat kita yang serba ingin praktislebih cenderung memilih yang serba instant , atau  “ tau beres ”  dengan berbagai alasan entahkarena sibuk pekerjaan ataupun alasan lainnya.

 Sebagian masyarakat memiliki budaya ingin dilayani dalam segala hal termasuk pengurusan persyaratan  pendaftaran nikah yang berimplikasi kepada keluarnya biaya jasa pengurusan surat-surat untuk  mendaftarkan pernikahan. Akibatnya,orang yang diminta jasa menguruskan persyaratan pendaftaran nikah  menerima uang jasa yang besarannya disepakati antara calon mempelai dengan si penjual jasa tersebut. Orang  yang biasa memberikan jasa membantu pengurusan surat surat itu mayoritas dilakukan oleh P3N sebagai aparat kelurahan / desa yang di SK oleh Kemenag.

Kepala KUA / Penghulu sebelum menerima pendaftaran nikah terlebih dahulu memeriksa kelengkapan persyaratan baik secara administrasi maupun syariat-nya, kemudian memberikan bimbingan kepada calon mempelai, menghadiri akad nikah dan mencatat peristiwa pernikahan tersebut. Dalam peristiwa akad nikah yang dilangsungkan diluar KUA ( apakah di rumah atau di gedung / hotel ) seringkali Penghulu diminta untuk memandu acara, menyampaikan khutbah nikah dan membacakan do’a, terkadang pula menjadi pengatur acara / mc bahkan  menjadi penerima atau  menyerahkan calon pengantin, artinya bahwa penghulu saat itu bisa multi fungsi sesuai permintaan masyarakat.

Sebagai PNS, penghulu apabila mencatat pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak ada masalah karena memang itu kewajibannya untuk menghadiri dan mencatat pernikahan. Masalah muncul ketika masyarakat / calon pengantin meminta akadnya dilaksanakan di luar KUA dan diluar jam kerja. Masalah inilah yang menjadi isu kontroversialbelakangan ini. Peristiwa ditahannya Kepala KUA di Kediri dengan tuduhan menerima gratifikasi dengan ancaman tuntutan jaksa 18 tahun semakin menyulut reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya para penghulu.

Saat pengantin menginginkan akad nikahnya dilaksanakan di luar KUA dan hari libur, maka  banyak hal yang harus direnungkan oleh kita bersama. Seperti kita ketahui bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban pribadi sebagai manusia, sebagai kepala rumah tangga,suami dan bahkan sebagai seorang ayah. Penghulu sebagai seorang suami dan seorang kepala rumah tangga dalam keluarganya mempunyai hak untuk berkumpul bersama keluarga bermain dan bersendagurau.Itu sudah menjadi hak asasi setiap manusia, siapapun dia dan apapun jabatannya. Akan tetapi saat Penghulu dihadapkan kepada tuntutan harus melakukan tugas pencatatan nikah diluar kantor dan diluar jam kerja, hak asasi tersebut  seolah olah dianggap tidak ada atau diabaikan.

Berhitung secara matematis penghargaan sebesar apa yang dapat diterima oleh penghulu untuk mengganti hak pribadi dan keluarganya yang hilang tersebut? Berapa besar calon mempelai harus memberi kepada Ustadz / Kyai yang menyampaikan khutbah nikah  dan membaca doa?  Kemudian jika saja dalam prosesi pernikahan tersebut keluarga pengantin tidak mempersiapkan Kyai/Ustadz untuk menyampaikan Khutbah nikah dan nasehat pernikahan serta Ustadzsebagai Pembaca Do’anya, maka bisa dibayangkan berapa besar nilai yang seharusnya diberikan kepada penghulu yang merangkap tugas tersebut  sebagai ungkapan terimakasihnya ?

Apakah naïf jika keluarga  mempelai memberikan sebahagiaan rezekinya kepada penghulu sebagai ungkapan tanda terimakasih atas pengambilan hak waktu  pribadi dan keluarganya, apakah haram memberikan sebagian rezekinya kepada penghulu yang telah menyampaikan khutbah nikah, nasehat pernikahan dan meminpin do’a kepada mempelai? Kalau itu sudah haram dan gratifikasi maka tepat jika Asosiasi Penghulu Jawa madura komitmen mulai Januari untuk tidak menghadiri akad nikah di luar KUA, persoalannya apakah masyarakat umum menerima dan bersedia ?? Silahkan direnungkan….

Senin, 23 November 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU

Tidak ada komentar:

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGHULU 





 I. PENDAHULUAN 


1. Tugas pokok Departemen Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemeintahan dan pembangunan di bidang agama.Dan salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan bagi umat Islam,sebagaimana diamanatkan oleh UU No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Berdasarkan kedua UU tersebut, petugas yang melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang perkawinan tersebut adalah Pegawai Pencatat Nikah ,yang dikenal dengan sebutan Penghulu.

3. Kebijakan Departemen Agama berupaya meningkatkan profesionalisme penghulu melalaui pembentukan jabatan fungsional penghulu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil. Dengan kebijakan tersebut, para penghulu sebagai pegwi pencatat nikah akan termotivasi untuk bekerja secara professional dan penuh kedisiplinan untuk melaksakan tugasnya dan pengembangan karirnya sebagai pegawai negeri sipil yang memangku jabatan penghulu secara maksimal.

4. Dengan peraturan MENPAN Nomor;PER/62/M.PAN/6/2005, telah ditetapkan pegawai pencatat nikah sebagai jabtan fungsional penghulu di lingkungan Departemen Agama dengan kriteria sebagai berikut;

a. Mempunyai metodologi, tehnis analisis, tehnik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan,dan atau pelatihan tehnis tertentu dengan sertifikasi.

b. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organissi profesi.

c. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan.

d. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.

e. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI 


 A. TUGAS POKOK PENGHULU 


 Tugas pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan,pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/ rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan. ( Peraturan MENPAN Nomor:PER/62/M.PAN/6/2005 )

 B. FUNGSI PENGHULU 


1. Pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah / rujuk bagi umat Islam.

2. Pelaksanaan Nikah Wali Hakim *)

3. Pengawasan kebenaran peristiwa nikah / rujuk,

4. Pembinaan hukum munakahat

5. Pembinaan calon pengantin,

6. Pembinaan keluarga sakinah.

 *) Berdasarkan PMA RI No.30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim ,bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim ialah Kepala KUA Kecamatan setempat. Jika Kepala KUA yang bersangkutan berhalangan ,Kepala Seksi Urusan Agama Islam atau Kepala Seksi yang sejenis atas nama Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota menunjuk salah satu Penghulu di KUA Kecamatan tersebut atau KUA Kecamatan terdekat sebagai Wali Hakim. 

 III. TUGAS PENGHULU PERTAMA 


 1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.

2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.

3. Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah / rurjuk.

4. Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin.

5. Menyiapkan bukti pendaftaran nikah / rujuk.

6. Membuat materi pengumuman peristiwa nikah / rujuk dan mempublikasikan melalui media.

7. Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peistiwa nikah / rujuk.

8. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.

9. Menerima dan melaksankan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.

10. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.

11. Memandu pembacaan sighat taklik talak.

12. Mengumpulkan data kasus pernikahan.

13. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

14. Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah.

15. Mengidentifikasi Keluarga Sakinah I.

16. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.

17. Melatih kader pembina keluarga sakinah.

18. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.

19. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.

20. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

 IV. TUGAS PENGHULU MUDA


1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.

2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.

3. Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah.

4. Meneliti kebnaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di luar Balai Nikah.

5. Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi.

6. Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah / rujuk dan menyampaikannya.

7. Menganalisis kebutuhan konseling / penasihatan calon pengantin.

8. Menyusun materi dan desain pelaksanaan konseling / penasihatan calon pengantin.

9. Mengarahkan / memberikan materi konseling / penasihatan calon pengantin.

10. Mengevaluasi rangkaian kegiatan konseling / penasihatan calon pengantin.

11. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah / rujuk.

12. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.

13. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.

14. Memandu pembacaan sighat taklik talak.

15. Mengidentifikasi, memverifikasi, dan memberikan solusi terhadap pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.

16. Menyusun monografi kasus.

17. Menyusun jadwal penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

18. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

19. Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat.

20. Menyusun materi bimbingan muamalah.

21. Menbentuk kader pembimbing muamalah.

22. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II

23. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III

24. Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah.

25. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.

26. Melatih kader pembina keluarga sakinah.

27. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.

28. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.

29. Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah.

30. Melakukan uji coba hasil pengembangan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.

31. Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.

32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

 V. TUGAS PENGHULU MADYA 


1. Menyusun rencana kerja tahunan kepenghuluan.

2. Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan.

3. Memimpin pelaksanaan akad nikah / rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah / rujuk dan menetapkan legalitas akad nika / rujuk.

4. Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim.

5. Memberikan khutbah / nasihat / doa nikah / rujuk.

6. Memandu pembacaan sighat taklik talak.

7. Menganalisis kasus dan problematika rumah tangga.

8. Menyusun materi dan metode penasihatan dan konsultasi.

9. Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah / rujuk.

10. Mengidentifikasi pelanggaran peraturan perundangan nikah / rujuk.

11. Melakukan verifikasi pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.

12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah / rujuk.

13. Mengamankan dokumen nikah / rujuk.

14. Melakukan telaahan dan pemecahan masalah pelanggaran ketentuan nikah / rujuk.

15. Melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

16. Menganalisis dan menetapkan fatwa hukum.

17. Melatih kader pembimbing muamalah.

18. Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III plus.

19. Menganalisis bahan / data pembinaan keluarga sakinah.

20. Membentuk kader pembina keluarga sakinah.

21. Melatih kader pembina keluarga sakinah.

22. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah.

23. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.

24. Melaksanakan bahsul masail dan ahwal as syakhsiyah.

25. Mengembangkan metode penasihatan, konseling dan pelaksanaan nikah / rujuk.

26. Merekomendasi hasil pengembangan metode penasihatan, konseling pelaksanaan nikah / rujuk.

27. Mengembangkan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.

28. Merekomendasi hasil pengembangan perangkat dan standar pelayanan nikah / rujuk.

29. Mengembangkan sistim pelayanan nikah / rujuk.

30. Mengembangkan instrumen pelayanan nikah / rujuk.

31. Menyusun kompilasi fatwa hukum munakahat.

32. Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.


VI. KOMPETENSI PENGUHULU 


Agar mampu melaksanakan tugas sebagaimana yang telah ditentukan, pegawai pencatat nikah yang memangku jabatan fungsional penghulu harus memiliki kompetensi;

 A. Unsur Utama 


1. Kualifikasi pendidikan,

2. Kemampuan pelayanan dan konsultasi nikah / rujuk,

3. Pengembangan kepenghuluan,

4. Pengembangan profesi penghulu.

 B. Unsur Penunjang 


1. Pembelajaran dan atau pelatihan di bidang kepenghuluan dan hukum Islam,

2. Keikutsertaan dalam seminar, lokakarya dan konferensi,

3. Keanggotaan dalam organisasi profesi penghulu,

4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional penghulu,

5. Keikutsertaan dalam pengabdian masyarakat,

6. Keanggotaan dalam delegasi misi keagamaan,

7. Perolehan penghargaan / tanda jasa,

8. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.

SELAYANG PANDANG

Tidak ada komentar:
KELOMPOK KERJA PENGHULU 
(POKJAHULU)







Kelompok Kerja Penghulu yang selanjutnya disingkat Pokjahulu dibentuk oleh para Penghulu yang ada pada suatu wilayah Kabupaten/Kota atau dalam suatu wilayah regional. Pokjahulu dibentuk melalui rapat/musyawarah kerja Penghulu yang diadakan atas undangan yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai pembina jabatan fungsional Penghulu tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.


Personalia Pokjahulu ditetapkan dengan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan susunan dan jumlah personil minimal dapat terdiri dari Pembina (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota satu orang ketua, satu orang sekretaris, dan beberapa orang anggota.


Dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu menyebutkan bahwa Pokjahulu sebagai salah satu wadah organisasi profesi bagi penghulu sangat strategis karena memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang kepenghuluan.


 
back to top